Doni Salmanan Tersangka, Susul Indra Kenz, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Doni Salmanan Tersangka, Susul Indra Kenz, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Radarcirebon.com, JAKARTA - Influencer Doni Salmanan ditetapkan jadi tersangka, setelah menjalani pemeriksaan sepanjang Selasa (8/3/2022).

Status Doni Salmanan tersangka diumumkan tadi malam sekitar pukul 23.30 WIB, setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Doni Salmanan sebelumnya datang ke Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan hampir sepanjang hari, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Setidaknya, Doni diperiksa selama 13 jam dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang berjumlah tiga orang.

Baca juga:

Kasus yang menjerat Doni juga serupa dengan pesohor lainnya yakni Indra Kenz. Keduanya dijerat dengan UU ITE dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Atas penetapan tersangka tersebut, Doni kini langsung ditahan. Adapun ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah diperiksa lebih dari 13 jam lamanya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: